ATURAN DAN TATA TERTIB

  BAB I KETENTUAN UMUM WARGA Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Keertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama. ( Diatur dalam Bab Keamanan dan Kebersihan ). Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam maslah social kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan. Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya telah di tetapkan pengurus yang akan di bayarkan secara rutin setiap bulannya. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, Pelayanan, Perlakuan, yang sama dari pengurus Paguyuban . Setiap warga berhak memakai Aset / Inventaris dan Fasilitas Umum yang ada dengan melaksanakan aturan yang berlaku. Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan. Pengurus Paguyuban wajib  ...