BAB I
KETENTUAN UMUM WARGA
- Setiap
warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Keertiban, Keamanan,
Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama. ( Diatur dalam
Bab Keamanan dan Kebersihan ).
- Setiap
warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam maslah social
kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada
yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya telah di tetapkan pengurus yang akan di bayarkan secara rutin setiap bulannya.
- Setiap
warga berhak mendapatkan perlindungan, Pelayanan, Perlakuan, yang sama
dari pengurus Paguyuban .
- Setiap
warga berhak memakai Aset / Inventaris dan Fasilitas Umum yang ada dengan melaksanakan aturan yang berlaku.
- Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan.
- Pengurus Paguyuban wajib
menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan paguyuban baik maupun
kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pengurus kepada seluruh warga
melalui laoran rutin per 3 bulan sekali.
- Kekuasaan dan keputusan tertinggi terletak pada penguurus paguyuban berdasarkan hasil musyawarah internal maupun bersama.
BAB II
K E T E R T I B A N
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warg yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah Perumahan Panorama Anjatan, waijb melapor kepada pengurus paguyuan dan mengisi data yang telah di siapkan oleh pengurus Paguyuban maksimal 2×24 jam setelah bertempat tinggal di wilayah Perumahan Panorama Anjatan.
- Bagi Warga yang akan pindah rumah ataupun rumah dipindahtangankan wajib untuk melaporkan kepada pengurus paguyuban.
- Setiap warga yang akan pindah rumah ataupun rumah dipindahtangankan harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau tunggakan kewajiban warga yang didapat dari bendahara Paguyuban.
- Warga
yang meniggalkan rumah sementara waktu wajib memberitahukan kepada
pengurus Paguyuban dan tetangga
terdekat serta menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat
listrik atau Gas LPG dan melepas regulator pada tabung guna antisipasi
pemicu kebakaran.
- Setiap warga yang mempunyai tananam besar atau pohon di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu aktifitas tetangga dan pengguna jalan lainnya.
BAB III
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat, atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus Paguyuban sebelum 1x24jam. Format surat izin diunduh di sini.
- Apabila
warga yang menerima tamu di rumah mereka maka :
– Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung
– Mematuhi batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan untuk hari senin s/d jumat max jam 22:00 WIB.
– Hari sabtu , minggu dan hari libur s/d jam 23:00 WIB. - Setiap warga yang memperkerjakan orang lain dengan system menginap, (pembantu rumah tangga, Tukang bangunan dan kuli bangunan,dll ) wajib melaporkan kepada pengurus Paguyuban dan menyampaikannya serta melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas pekerja tersebut. Silakan untuk mengisi pada link berikut :
- Setiap
warga di larang keras untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman
keras beralkohol, berjudi, asusila dan tindakan kriminal di lingkungan
perumahan.
- Setiap
warga dilarang berbuat Anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku yang dapat menimbulkan onar keributan.
- Warga yang akan mempunyai hajatan atau pesta atau suatu acara pernikahan dan sebagainya, maka wajib melaporkan dan mengisi administrasi kepada pengurus paguyuban setempat dan membuat surat persetujuan dari tetangga terdekat. Untuk surat persetujuan tetangga unduh di sini.
- Setiap
warga diimbau untuk tidak membunyikan musik atau suara bising terlalu
keras yang memungkinkan dapat mengganggu warga sekitar dan orang lain.
- Apabila
warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam
kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu
aktivitas warga sekitar dan orang lain.
BAB IV
K E B E R S I H A N
- Kerja bakti sosial dan gotong royong di laksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat pengurus paguyuban.
- Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area
rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ).
- Sampah rumah tangga dibuang di dalam tong sampah yang telah disediakan di depan rumah, DAN DILARANG membuang sampah di jalan-jalan, pinggir kali atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah paguyuban.
- Setiap
warga yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan
penempatan material sehingga tidak menggangg aktivitas warga lain dan
aktivitas umum. Dan untuk selanjut nya masalah sampah dari pembangunan
juga harus di relokasi di luar area perumahan, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
BAB V
K E N Y A M A N A N
- Untuk
menghindari gesekan atau perselisihan antar warga, Setiap warga di himbau
untuk tidak melakukan kegiatan gosip-menggosip (ghibah) atau menyebarkan
kan berita HOAX/Bohong ( Fitnah).
- Warga
yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang
peliharaannya tersebut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar
sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
- Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang lain yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari pengurus paguyuban.
- Dilarang
dan dihimbau untuk tidak membakar sampah di sekitaran perumahan yang dapat
mengganggu pernafasan serta pencemaran udara, Sehingga dapat mengganggu
kenyamanan dan kebersihan lingkungan perumahan.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
- Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus paguyuban.
- Kategori
berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila
akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak
berwajib atau pihak kepolisian.
- Keseluruhan
kategori merupakan hak pengurus paguyuban dan di tentukan berdasarkan rapat anggota pengurus paguyuban bersama para tokoh dan aparat terkait.
BAB VII
P E N U T U P
- Peraturan
tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila
di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata
Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
- Setiap
warga RT wajib bertanggung jawab atas tegak nya peraturan Tata dan Tertib
ini demi mencapai kehidupan warga Perumahan Panorama Anjatan Village yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
- BUKU Pedoman Tata Tertib ini wajib di jaga, disimpan, dan dirawat agar memudahkan para warga untuk mengingat setiap peraturan yang berlaku di wilayah Perumahan Panorama Anjatan Village.
- Buku
Pedoman Tata Tertib ini berlaku dan HAK mengikat untuk setiap warga Perumahan Panorama Anjatan Village semenjak Buku Tata
Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.
- Perubahan
pedoman dan Tata Tertib yang aka nada di kemudian hari tidak terlepas dari
Tata Tertib yang terdahulu.