BAB I
KETENTUAN UMUM WARGA

  1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Keertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan Bersama. ( Diatur dalam Bab Keamanan dan Kebersihan ).
  2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam maslah social kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  3. Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya telah di tetapkan pengurus yang akan di bayarkan secara rutin setiap bulannya.
  4. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, Pelayanan, Perlakuan, yang sama dari pengurus Paguyuban .
  5. Setiap warga berhak memakai Aset / Inventaris dan Fasilitas Umum yang ada dengan melaksanakan aturan yang berlaku.
  6. Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan.
  7. Pengurus Paguyuban wajib  menyampaikan laporan dari hasil pengelolaan keuangan paguyuban  baik maupun kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pengurus kepada seluruh warga melalui laoran rutin per 3 bulan sekali.
  8. Kekuasaan dan keputusan tertinggi terletak pada penguurus paguyuban berdasarkan hasil musyawarah internal maupun bersama.

 

BAB II

K E T E R T I B A N

  1. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi setiap warg yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah Perumahan Panorama Anjatan, waijb melapor kepada pengurus paguyuan  dan  mengisi data yang telah di siapkan oleh pengurus Paguyuban maksimal 2×24 jam setelah bertempat tinggal di wilayah Perumahan Panorama Anjatan.
  2. Bagi Warga yang akan pindah rumah ataupun rumah dipindahtangankan wajib untuk melaporkan kepada pengurus paguyuban.
  3. Setiap warga yang akan pindah rumah ataupun rumah dipindahtangankan  harus menyerahkan bukti pelunasan hutang atau tunggakan kewajiban warga yang didapat dari bendahara Paguyuban.
  4. Warga yang meniggalkan rumah sementara waktu wajib memberitahukan kepada pengurus Paguyuban dan tetangga terdekat serta menghidupkan lampu teras rumah dan mematikan seluruh alat listrik atau Gas LPG dan melepas regulator pada tabung guna antisipasi pemicu kebakaran.
  5. Setiap warga yang mempunyai tananam besar atau pohon di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan ranting yang berpotensi mengganggu aktifitas tetangga dan pengguna jalan lainnya.

 

BAB III

KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

  1. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat, atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan kepada pengurus Paguyuban sebelum 1x24jam. Format surat izin diunduh di sini.
  2. Apabila warga yang menerima tamu di rumah mereka maka :
    – Pintu utama atau ruang tamu dalam keadaan terbuka disaaat tamu sedang berkunjung
    – Mematuhi batas jam betamu atau berkunjung yang telah di tentukan untuk hari senin s/d jumat max jam 22:00 WIB.
    – Hari sabtu , minggu dan hari libur s/d jam 23:00 WIB.
  3. Setiap warga yang memperkerjakan orang lain dengan system menginap, (pembantu rumah tangga, Tukang bangunan dan kuli bangunan,dll ) wajib melaporkan kepada pengurus Paguyuban  dan menyampaikannya serta melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas pekerja tersebut. Silakan untuk mengisi pada link berikut : 
  4. Setiap warga di larang keras untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras beralkohol, berjudi, asusila dan tindakan kriminal di lingkungan perumahan.
  5. Setiap warga dilarang berbuat Anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan onar keributan.
  6. Warga yang akan mempunyai hajatan atau pesta atau suatu acara pernikahan dan sebagainya, maka wajib melaporkan dan mengisi administrasi kepada pengurus paguyuban setempat dan membuat surat persetujuan dari tetangga terdekat. Untuk surat persetujuan tetangga unduh di sini.
  7. Setiap warga diimbau untuk tidak membunyikan musik atau suara bising terlalu keras yang memungkinkan dapat mengganggu warga sekitar dan orang lain.
  8. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga sekitar dan orang lain.

 

BAB  IV

K E B E R S I H A N

  1. Kerja bakti sosial dan gotong royong di laksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dapat di laksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat pengurus paguyuban.
  2. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman rumah dan selokan di area rumah masing-masing tanpa kecuali ( pemilik atau penyewa ).
  3. Sampah rumah tangga dibuang di dalam tong sampah yang telah disediakan di depan rumah, DAN DILARANG membuang sampah di jalan-jalan, pinggir kali atau area penghijauan di sekitar lingkungan wilayah paguyuban.
  4. Setiap warga yang hendak melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak menggangg aktivitas warga lain dan aktivitas umum. Dan untuk selanjut nya masalah sampah dari pembangunan juga harus di relokasi di luar area perumahan, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

 

BAB V
K E N Y A M A N A N

  1. Untuk menghindari gesekan atau perselisihan antar warga, Setiap warga di himbau untuk tidak melakukan kegiatan gosip-menggosip (ghibah) atau menyebarkan kan berita HOAX/Bohong ( Fitnah).
  2. Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaannya tersebut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga.
  3. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari orang lain yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari pengurus paguyuban.
  4. Dilarang dan dihimbau untuk tidak membakar sampah di sekitaran perumahan yang dapat mengganggu pernafasan serta pencemaran udara, Sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan perumahan.

 

BAB VI

SANKSI-SANKSI

  1. Kategori ringan yakni pelanggaran-pelanggaran akan mendapat teguran lisan dan atau tertulis dari pengurus paguyuban.
  2. Kategori berat yakni pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan asusila akan mendapatkan saksi tegas yang mana dapat di laporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian.
  3. Keseluruhan kategori merupakan hak pengurus paguyuban  dan di tentukan berdasarkan rapat anggota pengurus paguyuban bersama para tokoh dan aparat terkait.

 

BAB VII

P E N U T U P

  1. Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap warga RT wajib bertanggung jawab atas tegak nya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai kehidupan warga Perumahan Panorama Anjatan Village  yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
  3. BUKU Pedoman Tata Tertib ini wajib di jaga, disimpan, dan dirawat agar memudahkan para warga untuk mengingat setiap peraturan yang berlaku di wilayah Perumahan Panorama Anjatan Village.
  4. Buku Pedoman Tata Tertib ini berlaku dan HAK mengikat untuk setiap warga Perumahan Panorama Anjatan Village semenjak Buku Tata Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.
  5. Perubahan pedoman dan Tata Tertib yang aka nada di kemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.